Tentang Kami

LSP BPPTIK adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi di bidang TIK. LSP BPPTIK didirikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Balitbang SDM Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 1 Februari 2018 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Untuk menjawab kebutuhan sertifikasi pada seluruh BBPSDMP dan BPSDMP di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), maka melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Balitbang SDM Kominfo Nomor 48 Tahun 2021 tanggal 28 September 2021, LSP BPPTIK menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua.

Selengkapnya